Handasa Konsultan, Konsultan Perencana – SLF

Apakah itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan?

Yakin bangunanmu sekarang sudah layak?

Tidak hanya mampu mendirikan sebuah bangunan gedung ataupun rumah tinggal, pemilik bangunan pun harus memastikan bahwa bangunan gedungnya tersebut sudah layak digunakan dan dibuktikan dengan adanya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan, berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait. SLF akan diterbitkan sebelum gedung difungsikan sebagaimana mestinya, karena SLF ini merupakan bukti bahwa gedung yang telah selesai dibangun tersebut sudah siap untuk dioperasikan

Dengan adanya SLF ini juga untuk  mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, setiap daerah kini mengharuskan adanya surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap pembangunan bangunan gedung. Dasar Hukumnya merupakan kelanjutan dari UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. SLF diterbitkan pemerintah daerah dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 10 (sepuluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan diantaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan Gedung tersebut. Tujuannya agar keandalan bangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Jadi, sudah layakkah bangunan mu? 

“Sangat penting memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi)!” Berikut penjelasannya…

Sebagai pemilik sebuah bangunan, kita tentunya sudah tahu surat apa saja yang harus dimiliki. Beberapa surat tersebut di antaranya adalah Sertifikat Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Laik Fungsi.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangat penting bagi pemilik atau pengelola Gedung karena menandakan bahwa bangunan gedung tersebut sudah dijamin keandalannya dan telah memenuhi 4 aspek yaknik keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Empat aspek tersebut sesuai dengan yang tertuang di dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengenai tolok ukur keandalan sebuah bangunan gedung. Namun apabila bangunan gedung tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi, maka dapat diragukan mengenai keandalan bangunannya hingga tidak dapat menjamin keamanannya.

Secara umum berdasarkan jenis dan luas bangunan, SLF diklasifikasikan menjadi 4, yaitu: Kelas A (untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai), Kelas B (untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai). Kelas C (untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi), dan Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi).

Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni. Oleh karena itu, tidak kalah pentingnya dengan surat IMB, SLF wajib dimiliki semua pemilik properti sebelum bangunan digunakan.

Ketentuan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang SLF. Salah satunya adalah pelaksanaan konstruksi gedung yang harus sudah selesai.

Sebelum mengurus surat, berikut adalah berkas yang harus disiapkan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007:

  1. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
  2. Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung;
  3. As Built drawings; dan
  4. Dokumen administratif yang meliputi:
  5. Surat IMB awal atau perubahan IMB jika terdapat perubahan pada pelaksanaan konstruksi;
  6. dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung; dan
  7. dokumen status hak atas tanah.

Apabila semua berkasnya sudah siap, permohonan penerbitan SLF bangunan gedung ditujukan kepada:

  1. Pemerintah daerah: untuk bangunan gedung selain bangunan gedung fungsi khusus;
  2. Menteri Pekerjaan Umum: untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta; dan
  3. Gubernur: untuk bangunan gedung fungsi khusus di provinsi lainnya sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi dari Pemerintah.

Pemeriksaan bangunan atau gedung secara berkala harus dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung atau menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung bersertifikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus pemilik atau pengguna bangunan harus mengajukan permohonan untuk perpanjangan SLF. Ketika melakukan perpanjangan, maka harus menyertakan laporan hasil pengkajian bangunan gedung yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB.Pemeriksaan bangunan atau gedung secara berkala harus dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan, gedung, komponen, bahan bangunan, sarana, dan prasarana. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dan untuk memperoleh perpanjangan SLF.

Share This

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on google
Share on telegram
Share on email
Share on telegram

Leave a Comment

Your email address will not be published.