Handasa Konsultan, Konsultan Perencana – SLF

FORENSIK BANGUNAN GEDUNG

(Forensic Engineering)

Tidak hanya didalam dunia kesehatan yang mengenal ilmu forensik, dalam dunia Teknik sipil juga mengenal ilmu forensik untuk kegagalan struktur bangunan yang disebabkan oleh kerusakan akibat bencana alam murni (natural disaster) atau kerusakan yang diakibatkan oleh tangan manusia (artificial disaster). Maka untuk menyelamatkan asset-aset tersebut diperlukan seorang ahli teknik yang benar-benar independen untuk dapat membantu dan mengambil keputusan yang benar-benar menguasai dalam bidangnya yang dikenal sebagai Forensic Engineering

Forensic Engineering adalah seseorang atau team yang harus sesuai dengan bidangnya seperti teknik struktur, teknik geoteknik, teknik hidro, teknik transportasi dan lain sebagainya yang mampu memberikan saran-saran perbaikan.Karena pada dasarnya bangunan secara alami mengalami penurunan kualitas seiring dengan bertambah usianya, dan ini dapat diartikan dengan berkurangya tingkat keamanan dan kenyamanan. Penilaian bangunan dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan nilai dari suatu bangunan berdasarkan data dan fakta dari pemeriksan visual dan pemeriksaan detail melalui serangkaian tahapan sampai mendapatkan nilai yang ada pada bangunan tersebut dengan menggunakan metode/teori penilaian yang sesuai dengan data dan fakta. 

Adapun juga tujuan ahli forensic engineer yaitu sebagai berikut:

  1. Mengamati tempat kejadian setelah terjadinya kegagalan structural
  2. Mengumpulkan bukti forensik di lokasi kegagalan struktur
  3. Menggunakan pengetahuan ilmiah dan teknik untuk menentukan penyebab kegagalan struktural
  4. Mengelola perbaikan atau penggantian infrastruktur
  5. Menulis laporan resmi yang mendokumentasikan kegagalan struktural
  6. Memberikan analisis risiko di lokasi konstruksi

Beberapa faktor yang menimbulkan kerusakan pada bangunan antara lain disebabkan oleh: 

  1. Faktor umur bangunan
  2. Faktor kondisi tanah dan air tanah
  3. Faktor angin
  4. Faktor gempa
  5. Faktor longsor
  6. Faktor Petir
  7. Faktor kualitas bangunan
  8. Faktor hama
  9. Faktor kualitas perencanaan
  10. Faktor kesalahan perencanaan
  11. Faktor perubahan fungsi
  12. Faktor kebakaran

Adapun jenis-jenis kerusakan pada bangunan yaitu:

  1. Kerusakan arsitektural
  2. Kerusakan fungsional
  3. Kerusakan struktural 

Dari semua pemaparan di atas dapat kita lihat betapa pentingya ilmu Forensic Engineering untuk menilai penyebab kegagalan struktur dan memberikan rekomendasi penyelesaiannya sehingga menghindari kegagalan struktural lebih lanjut atau kecelekaan saat bekerja.

Share This

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on google
Share on telegram
Share on email
Share on telegram

Leave a Comment

Your email address will not be published.